Diterbitkan pada 22 August 2025
Oleh: Admin
Dilihat: 631 Kali
Dibawa ke INC 5.2, Ini Kata KLH Soal Peran Vital Bank Sampah
Source: Tempo.co
Bagikan

Dalam RPJMN 2025-2029, bank sampah diposisikan sebagai salah satu instrumen pendukung sistem sirkular ekonomi,

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat mengelola sampah plastik untuk didaur ulang di Bank Sampah Induk Satu Hati, Cengkareng, Jakarta, 14 Agustus 2025. Antara/Naufal Khoirulloh

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat mengelola sampah plastik untuk didaur ulang di Bank Sampah Induk Satu Hati, Cengkareng, Jakarta, 14 Agustus 2025. Antara/Naufal Khoirulloh

 

PEMERINTAH menegaskan bahwa bank sampah tidak bisa menjadi solusi tunggal untuk mengatasi persoalan plastik. Skema “setoran” sampah itu menjadi bagian dari sistem pengelolaan terpadu berbasis ekonomi sirkular.

Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Erik Teguh Primiantoro mengatakan bank sampah menjadi topik penting yang dibahas delegasi Indonesia dalam Konferensi ke-5.2 Komite Negosiasi Antar-Pemerintah atau Intergovermental Negotiating Committee (INC 5.2) di Jenewa, Swiss, pada 5–13 Agustus 2025. Pembahasan ini mengacu pada The Chair Text Desember 2024 dan Revised Chair Text yang disusun di INC 5.2.

“Bank sampah dalam konteks INC 5.2 menjadi bagian dari penerapan waste management, khusus terkait sirkular ekonomi Indonesia,” kata Erik ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, kata dia, pemerintah menargetkan seluruh sampah terkelola dengan baik. Bank sampah diposisikan sebagai salah satu instrumen penyokong sistem sirkular ekonomi, bersama berbagai elemen lain.

“Bank sampah harus menjadi bagian terintegrasi dalam ekosistem sirkular ekonomi untuk mencapai target 100 persen sampah, termasuk plastik, terkelola dengan baik pada 2029,” tutur Erik.

Pengelola bank sampah yang merasa kurang mendapat pendampingan dapat melaporkan ke kantor Pusat Pengendalian (Pusdal) KLH yang tersebar di enam wilayah Indonesia, yakni Pekanbaru, Yogyakarta, Balikpapan, Denpasar, Makassar, serta Biak/Sorong. Laporan juga bisa disampaikan melalui Pusdal di ibu kota provinsi, maupun ke Waste Crisis Center KLH di Jakarta Timur.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan Indonesia masih akan mengupayakan sejumlah langkah meski INC 5.2 berakhir buntu. “With or without treaty, Indonesia akan tetap mengambil langkah konkret, terencana, dan terukur untuk segera menghentikan polusi plastik,” kata Hanif melalui keterangan tertulis pada 17 Agustus lalu.

Para peserta forum belum menyepakati rancangan perjanjian global untuk mengakhiri pencemaran sampah plastik, persis seperti sesi sebelumnya atau INC 5. Perundingan yang berlangsung di Jenewa pada 5–13 Agustus 2025 menghasilkan dua draf revisi, namun sidang pleno pada 15 Agustus ditutup tanpa konsensus. Sejumlah negara menyatakan kekecewaan, meski seluruh pihak sepakat melanjutkan proses menuju INC 5.3.

Dalam INC 5.2, menurut Hanif, Indonesia menekankan sejumlah prioritas, mulai dari penghapusan plastik bermasalah dan bahan kimia berbahaya, serta penerapan desain produk berkelanjutan—artinya tahan lama, dapat digunakan kembali, dan dapat didaur ulang. Ada juga target untuk mendorong ekonomi sirkular, memperkuat pengelolaan sampah berkelanjutan dari hulu ke hilir, serta mencegah kebocoran plastik dan seluruh siklusnya. Sisanya adalah menggencarkan remediasi dan restorasi ekosistem dari pencemaran plastik.

Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini

 

Artikel original dapat dilihat di https://www.tempo.co/lingkungan/dibawa-ke-inc-5-2-ini-kata-klh-soal-peran-vital-bank-sampah-2061745

Download Aplikasi AKSI dan Ambil Peranmu untuk Kurangi Sampah Plastik

Gabung sebagai nasabah Plastic Smart Cities sekarang dan dapatkan berbagai keuntungan dari menjaga lingkungan.

Scan disini

qrcode wwf

Atau dapatkan di

Panduan Aplikasi AKSI

WWF Indonesia

Baca lengkap publikasi ini
Artikel Lainnya

Tidak terdapat daftar isi.

Publikasi Lainnya

Tidak terdapat daftar isi.