Diterbitkan pada 24 August 2025
Oleh: Admin
Dilihat: 703 Kali
Ini Alasan WWF Dorong Bank Sampah jadi Unit Bisnis, Bukan Sukarela
Source: Tempo.co
Bagikan

Banyak bank sampah tidak bertahan lama karena kendala motivasi dan biaya operasional. Rantai pasoknya juga sering tidak jelas.

 

Pemilahan sampah plastik daur ulang di Bank Sampah Cililitan, Jakarta, 27 November 2015. Dok. Tempo/M. Iqbal Ichsan

Pemilahan sampah plastik daur ulang di Bank Sampah Cililitan, Jakarta, 27 November 2015. Dok. Tempo/M. Iqbal Ichsan

 

PROGRAM Manager Plastic Smart Cities World Wide Fund for Nature atau WWF Indonesia Sekti Mulatsih menilai bank sampah tergolong berhasil hanya bila sudah dikelola sebagai unit bisnis berbadan hukum, bukan sekadar kegiatan sukarela. Indikator objektif untuk mengukur keberhasilan bank sampah tertuang pada lima dimensi besar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021, yakni kelembagaan, permodalan dan kemitraan, kinerja operasional, sosialisasi dan promosi, serta fasilitas.

“Ditambah lagi, perubahan perilaku masyarakat, contohnya dari indeks partisipasi dan perilaku mengurangi atau memilah sampah dari sumber meningkat secara signifikan,” ujar Sekti kepada Tempo pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut Sekti, konsep setoran sampah ini ditinjau dari besar volume sampah yang berhasil dikelola setiap harinya. Tren yang meningkat menandakan bahwa konsep ini layak berlanjut dan diperpanjang. Namun hal itu juga hanya bisa dicapai jika sistem bank sampah bukan lagi bersifat voluntary.

Jika hanya diposisikan sebagai kegiatan sukarela, kata dia, banyak bank sampah yang tidak bertahan lama karena kendala motivasi, biaya operasional, serta tidak adanya rantai bisnis yang jelas.

“Penguatan aspek unit bisnis sangat diperlukan, seperti melalui model circular economy dan keterhubungan dengan industri daur ulang,” tutur dia.

Sekti juga menyoroti soal dilema regulasi yang membuat bank sampah sulit berkembang. Regulasi dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 cenderung hanya berupa pedoman teknis. Akibatnya, dia meneruskan, banyak pengelola bank sampah yang tidak memiliki izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB), sehingga sulit untuk mengakses pembiayaan. Bank sampah juga jadi rumit dimitrakan secara formal bersama swasta, susah mengakses pasar daur ulang, serta mengelola keuangan yang transparan.

Mewakili WWF, Sekti menilai keberadaan bank sampah hanya sebagai perantara sementara sebelum sampah berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Kebijakan untuk mendorong pemilahan sampah ini sebenarnya krusial, namun risikonya besar bila tidak terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah perkotaan maupun rantai nilai industri daur ulang.

Peran pemerintah juga vital untuk memperkuat program bank sampah. Sekti mengimbuhkan, pemerintah bisa membantu menjaga kepastian hukum, memberi pendampingan teknis dan peningkatan kapasitas, membuka akses pasar ke industri daur ulang, serta mendukung bank samopah secara finansial. Sokongan regulator idealnya mencakup literasi keuangan, pengembangan usaha, penyediaan sarana dasar, serta insentif berbasis kinerja.

Dengan dasar hukum yang tepat, kata Sekti, pengelola bank sampah bisa menjadi pelaku bisnis resmi yang beroperasi secara profesional. “Sambil tetap mengedepankan prinsip pemberdayaan partisipatif masyarakat, sehingga mampu menjembatani aspek sosial dan ekonomi,” katanya.

 

Artikel original dapat dilihat di https://www.tempo.co/lingkungan/ini-alasan-wwf-dorong-bank-sampah-jadi-unit-bisnis-bukan-sukarela-2062569

Download Aplikasi AKSI dan Ambil Peranmu untuk Kurangi Sampah Plastik

Gabung sebagai nasabah Plastic Smart Cities sekarang dan dapatkan berbagai keuntungan dari menjaga lingkungan.

Scan disini

qrcode wwf

Atau dapatkan di

Panduan Aplikasi AKSI

WWF Indonesia

Baca lengkap publikasi ini
Artikel Lainnya

Tidak terdapat daftar isi.

Publikasi Lainnya

Tidak terdapat daftar isi.