Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Sampah 2025-2026 sebagai upaya mempercepat penuntasan permasalahan sampah di Jakarta, dimana Jakarta Utara dipilih sebagai wilayah percontohan.
Dengan produksi sampah harian yang mencapai ribuan ton dari berbagai sektor seperti rumah tangga, industri, pasar, sekolah dan tempat usaha lainnya, Jakarta menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Kondisi ini pada akhirnya memberikan tekanan besar pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tidak lagi memadai. Oleh karena itu, Roadmap ini diluncurkan sebagai solusi strategis untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Adapun tiga pilar strategis dalam Roadmap mencakup:
- Hulu – Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah, penguatan bank sampah, dan pengembangan ekonomi sirkular
- Tengah – Optimalisasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) dengan penerapan teknologi ramah lingkungan dan peningkatan efisiensi pengangkutan sampah.
- Hilir – Peningkatan kapasitas pengolahan sampah melalui pembangunan Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant dan memperluas kemitraan dengan sektor swasta untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Diharapkan dengan adanya roadmap ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Jakarta melalui pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.